LI’AN BAGI SUAMI YANG TUNAWICARA (TELA’AH TERHADAP PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH 80 H/699 M – 150H/767 M).
Abstract
Penelitian Ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat ulama, bahwa menurut jumhur ulama suami yang tunawicara dibolehkan untuk melakukan li’an jika bisa dipahami maksudnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak membolehkan li’an bagi suami yang tunawicara. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengambil sumber data yang berasal dari kitab-kitab atau sumber lain yang berkenaan dengan pembahasan pada penelitian ini. Sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dan metode conten analisis.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwasanya menurut Imam Abu Hanifah tidak ada li’an bagi suami yang tunawicara. Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam salah satu kitabnya yaitu Badā’i al-Shanāi’ dan al-Mabasūth. Imam Abu Hanifah mengatakan syarat-syarat li’an salah satunya adalah harus bisa berbicara. Karena ketika seseorang yang berli’an itu tunawicara (bisu) maka tidak ada li’an dan tidak ada had. Karena Imam Abu Hanifah menggolongkan li’an ke dalam bentuk syahādah (kesaksian), bukan termasuk dalam bentuk yamīn (sumpah). Sehingga orang yang bisu tidak boleh berli’an karena orang bisu adalah orang yang kesaksiannya tidak dapat diterima atau bukan orang yang ahli bersaksi.
Namun penulis kurang setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah, karena pendapat ini secara tidak langsung menyatakan bahwa orang bisu sebagai manusia yang tidak cakap hukum. Padahal ketika merujuk pada konsep mukallaf orang bisu termasuk seorang mukallaf. Sehingga dalam dirinya dapat dikenai taklif hukum dam perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat hukum. Syarat menjadi seorang mukallaf adalah mampu memahami dalil pentaklifan dan layak untuk dikenakan taklīf. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklīf hanyalah dengan kesempurnaan akal, dan kesempurnaan akal diukur dari kedewasaannya. Sehingga ketika orang bisu tersebut ber akal maka tidak ada alasan untuk mendiskreditkan hak-haknya dengan tidak bolehnya ia berli’an.
Keywords
Full Text:
RTFReferences
Agama, Departemen. 2003. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro.
Al- Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1992. Taudhih al-Ahkām min Bulūghul al-Marām, alih bahasa, Kahar Masyhur, Syarah Bulūqhul Marām, Cet. I, Jilid 2, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Al-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhū, Juz x . Jakarta: Darul Fikir.
Al-hanafi, ‘Alauddin Abi Bakrin ibn Mas’ūd al-Kasāni, t.t. Badā’iu al-Shanā’I Fī Tartibi al-Syarā’i. Beirut, Libanon; Dar al-Kutub al-Ilmiah.
Al-Bukhari, t.t. Shahih al-Bukhāri, juz v, Lebanon: Dar al-Fikr.
Al-Jaziri, Abdul Rahman. t.t. alih bahasa Abdul Majid dan Umar Mujtahid, Kitab al-Fiqh ala Mazāhibi al-Arba’ah. Mesir : Mathba’ah Tijariyah al-Kubra.
Al-Jurjāwi, Ahmad Ali. 1992. Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, (Falsafat dan Hikmah Hukum Islam), alih bahasa Hadi Mulyo & Shobahussurur. Semarang: CV. al-Syifa.
Al- Sa’diy, Abu Habib. 1993. al-Qāmus al-Fiqhiyah Lugatan wa Istilahan. Damsyiq: Dar al-Fikri.
Al-Zuhaili, Wahbah. 2006. Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid. II, Cet. 14. Damaskus: Dar al-Fikr.
Al-Jazairi, Abdur Rahman. t.t. Kitab al-Fiqh ‘Alā al-Mazhabi al-Arba’ah, Juz V. al-Nasyar Wa al-Tauri’: Dar al-Fikr.
Djazuli, Ahmad. 1996. Fiqih Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Djazuli, A. dan Nurol Aen, 2000. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Djazuli , A. 2010. Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Jakarta:Kencana.Khallaf.
Haliman. 1971. Hukum Pidana Syari’at Islam. Jakarta: PT.Bulan Bintang.
Munawwir, Ahmad Wirson. 1997. Kamus Arab Indonesia al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif.
Rusyd, Ibnu. 2007. Terjem. Bidayah al-Mujtahid, Juz II. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syafi’i, Imam. 1985. al-‘Umm, Juz IX, alih bahasa oleh Ismail Yaqub, Dahlan Idhamy,Muh. Zuhri. Jakarta: Faizan.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an. 1989, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta:Depag RI.
Yahya, Mukhtar dan Fatchur Rahman. 1986. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: Al-Ma’arif.
Zed, Mustika. 2004. Metodologi Penelitian Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Zahrah, Muhammad Abu. 1958. Ushūl al-Fiqh, t.t, : Dar al-Fikr al-‘Arabi.
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v2i2.148
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com