ZAKAT MADU DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN YUSUF QARDHAWI

Andri Muda Nasution

Abstract


Madu murni pada saat sekarang ini sudah menjadi Komoditas yang cukup banyak memperoleh penghasilan, tentunya sudah menjadi persoalan yang tidak begitu saja diabaikan oleh para ulama Fiqih dalam kaitannya dengan Masalah Zakat. Para Ulama dalam menetapkan Hukum Zakat madu terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu disebabkan oleh keumuman Nash yang dijadikan dasar dalam persoalan ini. Disamping  juga karena perbedaaan Metode Istinbath yang dipakai oleh Imam Mazhab dan Ulama Kontemporer. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta Imam Ahmad Bin Hanbal menetapkan bahwa Madu Wajib dikeluarkan Zakatnya dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah Kharajinya, karena tanah Kharaji sudah dipungut pajaknya, sesuai ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama- sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama. Imam Malik dan Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada Madu. Sedangkan Yusuf Qardhawi Mewajibkan Zakat pada Madu. Penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum Zakat madu dalam perspektif Imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, seperti apa Istinbath Hukum yang dipakai dan bagaimana analisa terhadap hukum dan metode istinbath yang dipakai Imam Syafi’i dan Yusuf Qardawi dalam masalah zakat madu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan dari segi sifatnya termasuk kedalam penelitian Deskriptif Analisis. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’I tidak wajib Zakat Madu melainkan hanya sebatas sedekah Sunnah saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi wajib Zakat Madu dengan mengeluarkan sepersepuluh setelah mencapai Nisab dan Haul. Metode yang digunakan Imam Syafi’I adalah Qiyas yaitu dengan mengqiyaskan Madu dengan susu dan telur, sama –sama keluar dari hewan. Analisa Penulis setelah mengkomparatifkan kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung dengan pendapat Yusuf Qardhawi, karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan keadaan saat ini, melihat dari fenomena sekarang, madu merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha serta menghasilkan keuntungan yang banyak.


Keywords


Zakat, Madu dan Perspektif

Full Text:

PDF

References


Abi Isa Muhammad Bin Isa Bin Saurah. 1994, Shahih Sunan Tirmizi II, beirut: Darul Fiqir

Abu Bakar Ibnu Muhammad Al-Khusaini. tt, Kifayat al-Ahyar, Semarang : Maktabah wa Muthabaah Toha Putra

Al-Imam Ibnu Manzhur al-Firqi. Tt, lisanul arobi, Al-Mamlakah Saudi Arabia : Wazarah al-Syu’un al-Islamiyah wal Auqaf wal Da’wah wal Irsyad

Departemen Agama RI. 2006, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: Diponegoro

Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qoswainiah. 1995, Shahih Sunan Ibnu Majah I, Beirut: Darul fiqir

Hasbi Ash-Shiddieqy. 1999, Pedoman Zakat, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra

Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I. Tt, Al-Umm, Baitul Afkar Addauliyah

Imam Malik, Al-Muwattha’. 2003, Dubai, maktabah Al-Furqan

Imam Syafi’i. 2002, Ringkasan Kitab al-Umm, Jakarta : Pustaka Azzam

Imam Syamsuddin al Syarakhsy. tt, Al-Mabtsut, Beirut : Dar al-Magrifah

Kementerian Agama RI. 2010, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta : PT. Tehazed

M. Ali Hasan. 2008, Zakat Dan Infak, Jakarta: Kencana

Muhamad Nasib Ar-Rifa’I. 1999, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir II, Jakarta: Gema Insani

Muhammad al-Syaukani. 1995, Nailul Authar, Juz 3, Beirut :Dar Kutub Al Ilmiyah

Munawir Chalil. 1996, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab, Jakarta : Bulan Bintang

Musa bin Salam Abi Al-Naja Al-Hajjawi al-Maqdisi. 1442 H, Al-Iqna Li Thalib al-Intifaq, Makkah : Mamlakah Saud al- Arobiyyah

Pusat perlebahan APIARI Pramuka. 2002, Lebah Madu : Cara Beternak Dan Pemanfaatan, Jakarta : Seri Agribisnis

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. 2001, Bazis, Kudus

Wahbah Al-Zuhaily. 2002, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, terj. Agus Efendi dan Baharuddin Fanany, Zakat kajian Bebagai Mazhab, Bandung : PT. Rosdakarya

____ . 1997, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Yusuf Qardawi. 1999, Terjemahan Hukum Zakat, Bogor: Literature Nusantara

_____ . 2007, Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera Antar nusa

______ . 1995, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani

______ . 1991, Fiqhu Zakat, Beirut : Muassasah Ar- Risalah

______ . 2000, Al-Ijtihad Al-Mu’ashir Baina Al-Indzibaat wal Infirath, terj. Abu Barzani, Ijtihat Kontemporer : Kode etik dan berbagai penyimpangan, Surabaya : Risalah Gusti




DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v3i2.226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444

 
Published by :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com

Creative Commons License
Flag Counter