ZAKAT MADU DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN YUSUF QARDHAWI
Abstract
Madu murni pada saat sekarang ini sudah menjadi Komoditas yang cukup banyak memperoleh penghasilan, tentunya sudah menjadi persoalan yang tidak begitu saja diabaikan oleh para ulama Fiqih dalam kaitannya dengan Masalah Zakat. Para Ulama dalam menetapkan Hukum Zakat madu terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu disebabkan oleh keumuman Nash yang dijadikan dasar dalam persoalan ini. Disamping juga karena perbedaaan Metode Istinbath yang dipakai oleh Imam Mazhab dan Ulama Kontemporer. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta Imam Ahmad Bin Hanbal menetapkan bahwa Madu Wajib dikeluarkan Zakatnya dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah Kharajinya, karena tanah Kharaji sudah dipungut pajaknya, sesuai ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama- sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama. Imam Malik dan Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada Madu. Sedangkan Yusuf Qardhawi Mewajibkan Zakat pada Madu. Penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum Zakat madu dalam perspektif Imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, seperti apa Istinbath Hukum yang dipakai dan bagaimana analisa terhadap hukum dan metode istinbath yang dipakai Imam Syafi’i dan Yusuf Qardawi dalam masalah zakat madu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan dari segi sifatnya termasuk kedalam penelitian Deskriptif Analisis. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’I tidak wajib Zakat Madu melainkan hanya sebatas sedekah Sunnah saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi wajib Zakat Madu dengan mengeluarkan sepersepuluh setelah mencapai Nisab dan Haul. Metode yang digunakan Imam Syafi’I adalah Qiyas yaitu dengan mengqiyaskan Madu dengan susu dan telur, sama –sama keluar dari hewan. Analisa Penulis setelah mengkomparatifkan kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung dengan pendapat Yusuf Qardhawi, karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan keadaan saat ini, melihat dari fenomena sekarang, madu merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha serta menghasilkan keuntungan yang banyak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abi Isa Muhammad Bin Isa Bin Saurah. 1994, Shahih Sunan Tirmizi II, beirut: Darul Fiqir
Abu Bakar Ibnu Muhammad Al-Khusaini. tt, Kifayat al-Ahyar, Semarang : Maktabah wa Muthabaah Toha Putra
Al-Imam Ibnu Manzhur al-Firqi. Tt, lisanul arobi, Al-Mamlakah Saudi Arabia : Wazarah al-Syu’un al-Islamiyah wal Auqaf wal Da’wah wal Irsyad
Departemen Agama RI. 2006, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: Diponegoro
Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qoswainiah. 1995, Shahih Sunan Ibnu Majah I, Beirut: Darul fiqir
Hasbi Ash-Shiddieqy. 1999, Pedoman Zakat, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I. Tt, Al-Umm, Baitul Afkar Addauliyah
Imam Malik, Al-Muwattha’. 2003, Dubai, maktabah Al-Furqan
Imam Syafi’i. 2002, Ringkasan Kitab al-Umm, Jakarta : Pustaka Azzam
Imam Syamsuddin al Syarakhsy. tt, Al-Mabtsut, Beirut : Dar al-Magrifah
Kementerian Agama RI. 2010, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta : PT. Tehazed
M. Ali Hasan. 2008, Zakat Dan Infak, Jakarta: Kencana
Muhamad Nasib Ar-Rifa’I. 1999, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir II, Jakarta: Gema Insani
Muhammad al-Syaukani. 1995, Nailul Authar, Juz 3, Beirut :Dar Kutub Al Ilmiyah
Munawir Chalil. 1996, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab, Jakarta : Bulan Bintang
Musa bin Salam Abi Al-Naja Al-Hajjawi al-Maqdisi. 1442 H, Al-Iqna Li Thalib al-Intifaq, Makkah : Mamlakah Saud al- Arobiyyah
Pusat perlebahan APIARI Pramuka. 2002, Lebah Madu : Cara Beternak Dan Pemanfaatan, Jakarta : Seri Agribisnis
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. 2001, Bazis, Kudus
Wahbah Al-Zuhaily. 2002, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, terj. Agus Efendi dan Baharuddin Fanany, Zakat kajian Bebagai Mazhab, Bandung : PT. Rosdakarya
____ . 1997, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Yusuf Qardawi. 1999, Terjemahan Hukum Zakat, Bogor: Literature Nusantara
_____ . 2007, Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera Antar nusa
______ . 1995, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani
______ . 1991, Fiqhu Zakat, Beirut : Muassasah Ar- Risalah
______ . 2000, Al-Ijtihad Al-Mu’ashir Baina Al-Indzibaat wal Infirath, terj. Abu Barzani, Ijtihat Kontemporer : Kode etik dan berbagai penyimpangan, Surabaya : Risalah Gusti
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v3i2.226
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com