KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM KELUARGA KARIR DI KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA
Abstract
mengarungi bahtera kehidupan. Salah satu jalan mengarungi kehidupan adalah dengan
mengarungi pernikahan/ perkawinan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih sayang sejati
dan membuahkan kesetian dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yang
mawaddah wa rahmah atau keluarga sakinah. Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah
warahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga.
Berdasarkan hal itu maka penulis merumuskan masalah yaitu: Bagaimana konsepsi keluarga
sakinah dalam keluarga karir menurut perspektif Hukum Keluarga di Kecamatan Rambah
Kabupaten Rokan Hulu, dan Bagaimana implementasi dari keluarga sakinah dalam keluarga
karir di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Adapun tujuan penulisan ini dilakukan
adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah terutama dalam
keluarga yang memiliki karir. Untuk menjamin keutuhan penulisan ini, penulis menggunakan
metode interview, sedang untuk menganalisis data yang telah terkumpul penulis
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penulisan diketahui bahwa
konsepsi keluarga sakinah dalam keluarga karir di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan
Hulu adalah berdasarkan agama, sikap saling menghormati, jujur, dan saling terbuka.
Kesimpulan ini didasarkan pada contoh seperti; bahwa banyak keluarga yang menerapkan
ajaran agama pada semua anggota keluarga terutama pada anak-anak mereka dan
mengajarinya untuk selalu jujur dan selalu menghormati semua anggota keluarga terutama
orang tua mereka. Adapun tentang implementasi dari keluarga sakinah dalam keluarga karir
yang ada di Kecamatan Rambah terbentuk atas dasar agama yang kuat dan sikap saling
terbuka dan saling menghormati antar anggota keluarga, sifat jujur dan tenggang rasa yang
diajarkan kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, serta selalu bersyukur atas nikmat
dan rezeki yang di berikan oleh Allah SWT
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman Fhatoni, 2011, Metodologi Penulisan & Teknik penyusunan Skripsi, Jakarta:
Rineka Cipta.
Abduttawab Haikal, 1993, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW, Jakarta, CV Pedoman Ilmu
Jaya.
Ahmad Idris Marzuqi, Maimun Zubair, 2014, Nagaji Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia
Akherat, Kediri: Santri Salaf Press Dan Lirboyo Press.
Amir Taat Nasution, 1994, Rahasia Perkawinan Dalam Islam Tuntunan Keluarga Bahagia,
Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya.
Ali Yusuf As-Subki, 2012, Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta.
Amzah Maryani, “Implementasi Syariat Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah” (Studi
Kasus Masyarakat Dikecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi): Kajian Hukum
Islam Dan Sosial Kemasyarakatan, Jambi: IAIN Suthan Thaha Saifuddin Jambi dan
penerbit Al-Risalah, No. 1/Juni 2011.
Asmaya, Enung, “Implementasi Agama Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah”: Kajian
Hukum Islam Dan Sosial Kemasyarakatan, Purwokerto: IAIN Purwokerto dan
penerbit Komunika, No. 1/Januari 2012.
Azzlam, “Wanita Dan Karir Dalam Perspektif Hukum Islam”, Dalam Azzlam.com Diunduh
Pada 6 Januari 2017.
Boedi Abdullah, Beni Ahmad Saebani, 2013, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim,
Bandung, CV Pustaka Setia.Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No 1 Januari – Juni 2021
Kaliandra Saputra Pulungan – Konsep Keluarga Sakinah dalam Keluarga Karir di Kecamatan Rambah Page 91
Satria Effendi M Zein, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Komtemporer, Jakarta
Kencana.
Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Husein Muhammmad, dkk, 2003, Wajah Baru Relasi
Suami Istri, Yogyakarta, Lkis Yogyakarta.
Sumardi suryabrata, 2008, Metode Penulisan, Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Lexy. J. Moleong, 2009, Metodologi Penulisan Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Deni Darmawan, 2016, Metode Penulisan Kuantitaif, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, 2012, Metode Penulisan Kuantitatif, Kualitatif, R&D, Bandung: Alfabeta.
Thobibatussaadah, 2013, Tafsir Ayat Hukum Keluarga, Yogyakarta, Idea Press
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v4i1.249
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com