REINTERPRETASI HUKUM KELUARGA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA)
Abstract
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI berdasarkan INPRES No.I Tahun 1991. Hukum
Fikih Islam bisa diterima di Indonesia menjadi Hukum Nasional, karena secara yuridis formal
dan secara normatif, telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Hukum
fikih Islam di samping sebagai identitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
Indonesia, bahkan di beberapa daerah dari segi amaliahnya telah dilaksanakan dan dianggap sakral.
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam sangat erat dan telah lama berlangsung di
Indonesia. Dari segi isi, menurut Tahir Mahmood, ada 13 aspek dalam hukum keluarga
muslim yang mengalami reinterpretasi, yaitu: batasan umur minimal boleh kawin, pembatasan
peran wali dalam perkawinan, keharusan pencatatan perkawinan, kemampuan ekonomi dalam
perkawinan, pembatasan kebolehan poligami, nafkah keluarga, pembatasan hak cerai suami,
hak-hak dan kewajiban para pihak karena perceraian, masa kehamilan dan implikasinya, hak
wali orang tua, hak waris keluarga dekat, wasiat wajibah, dan pengelolaan wakaf.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rafiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.
Abd. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syari‟ah), Jakarta: Kencana Prenadamedia
Group, 2010.
Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syari‟ah dan Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana
Prenadamedia group, 2019.
A. Hamid S. Attamimi, “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional,
Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia” dalam Amarullah
Ahmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional , Jakarta : Gema Insani
Press, 1996.
A. Wasit Aulawi, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia”, dalam Amrullah
Ahmad, editor, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional , Jakarta : GemaInsani Press, 1996.
Ab- al-Hasan al-Mawardi, Ahkam al-Sultaniyyah, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Badran, Ahkam al-Wasaya wa al-Auqaf, (Iskandariyah: Muassasah Syabab al- jami‟ah, 1982.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1997.
Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh, Bogor: Kencana, 2003.
Dadan Muttaqien, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum di
Indonesia.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial , Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Dedy Mulyana, Meteodolagi Penelitian Kualitatif, Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan
Ilmu Sosial Lainnya, bandung, Rosda Karya, 2002.
Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Ditbinbapera Ditjen
Binbaga Departemen Agama R.I., 1991-1992.
Kafrawi Ridwan, dkk., (Ed.), “Talak”, Ensiklopedi Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van
Houve, 1999.
Kamaruzzaman Bustamam – Ahmad, “Hukum Islam Dalam Konteks Masyarakat Modern”
dalam Al-Hikmah & Ditbinbapera Islam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam ,
No. 48 Tahun XI – 2000, Jakarta : Al-Hikmah dan Ditbinbapera, 2000
Mahadi, Beberapa Catatan Tentang Peradilan Agama , Medan : Fakultas Hukum USU, 1969,
h. 5-62.
M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata (Peradilan Agama dan Mahkamah Syar‟iyah
di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.
Mardani, Hukum Islam (Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2016.
Mahmud Syaltut, al-Fatawa: Dirasah Musykillat al-Muslim al-Mu‟asir f³i hayatihi alYaumiyyah al- „Ammah, ttp: Dar al-Qalam, tth.
Masrain Basran, Kompilasi Hukum Islam Mimbar Ulama, No. 105, Tahun X, Mei 1986.
Masyfuk Zuhdi, “Reinterpretasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam”, Makalah,
Surabaya: P.T.A. Jawa Timur, 1995.
Sularno, “Siyasah Syar„iyyah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Telaah Terhadap Hukum
Kewarisan)”, dalam Jurnal Hukum Islam Al-Mawardi , Yogyakarta : Fakultas Syari„ah
UII, 1997.
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and
Religion, 1987
Teuku Abdul Manan, dkk, Mahkamah Syar‟iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional,
Kencana: 2018.
Tasya Kubro Zadah, Miftah al-Saadah wa Misbah al-Siyadah, (Haidar Abad : Dar al-Ma„arif
al-Nizamiyyah, t.th
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v4i2.301
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
situs toto toto togel