QAUL QADIM DAN QAUL JADID IMAM SYAFI’I: PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS QAUL QADIM DAN QAUL JADID

HASIR BUDIMAN RITONGA, KURNIAWAN KURNIAWAN

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor sosiologis yang mendasari lahirnya fatwa lama (qaul qadim) dan fatwa baru Imam Syafi'i. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya fatwa lama dan fatwa baru Imam Syafi'i disebabkan oleh perbedaan waktu dan kasus di daerah Bagdad dan Mesir ketika beliau menetap disana. Perbedaan fatwa untuk mengakomodir permasalahan hukum yang muncul saat ini dan hal ini memerlukan ijtihad, sehingga hukum Islam akan memberikan kontribusi yang nyata dan fungsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda yang ditimbulkannya.

Keywords


Fatwa lama, Fatwa baru, Kasus, FaktoR

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Di

Indonesia. Jakarta: Gema Insani, 2000.

Ahmatnijar, Ahmatnijar. “Hukum Islam Fungsional Di Tengah Perubahan Sosial.”

Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 5, no. 1

(2019): 63–75. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i1.1764.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. I‟lam Al-Muwaqqi‟in an Rab Al-„Alamin, Juz 3. Bairut: Darl

Fikr, n.d.

Anwar, Zul, and Ajim Harahap. “Eksistensi Maqàshid Al-Syarì‟ah Dalam Pembaruan

Hukum Pidana Di Indonesia.” Istinbath 16, no. 1 (1829): 22–64.

Harahap, Ikhwanuddin. “Memahami Urgensi Perbedaan MAzhab Dalam Konstruksi

Hukum Islam Di Era Millenial.” Al-Maqasid Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan

Keperdataan 5, no. 1 (2019): 1–13.

Hasbi ash-Shiddieqy, T. M. Pengantar Ilmu Fiqh. Semarang: Pustaka Rezki Putra,

Himawa, Anang Haris. Refleksi Pemikiran Hukum Islam: Upaya Menangkap Makna

Dan Simbol Keagamaan. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2000“Http://Fiqh-Imamsyafii.Blogspot.Com/, Diakses Tanggal 01 November 2023.,” n.d.

“Http://Mk.Jinawi.Com/Blog/Spot/184/Sejarah-Munculnya-Qaul-Qadim-Dan-QaulJadid-as-Syafi‟i.Html/, Diakses Tanggal 25 Oktober 2023.,” n.d.

Ismail al-Kahlani, Muhammad bin. Subulus Salam. Bandung: Dahlan, 2015.

Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al- Ju‟fri al-Bukhariy, Abu Abdullah

Muhammad bin. Shahih Al-Bukhariy. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992.

J. Coulson, Noel. Conflicts and Tension in Islamic Jurisprudence. Chicago: University

of Chicago Press, 1987.

Mudzhar, M. Atho. “Pengaruh Faktor Sosial Budaya Terhadap Produk Pemikiran

Hukum Islam.” Jurnal Mimbar Hukum 4 (1991).

Ritonga, Sylvia Kurnia. “Islamisasi Tradisi: Studi Anlisis Terhadap Martahi

Marpegepege Pada Batak Angkola Dalam Perspektif Hukum Islam.” TAZKIR:

Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 6, no. 1 (2020).

https://doi.org/10.24952/tazkir.v6i1.2361.

Zaenuddin. “Hukum Islam Dan Perubahan Social (Menyelaraskan Realitas Dengan

Maqashid Al-Syariah).” Media Bina Ilmiah 6 (2012




DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v6i2.573

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

 

Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444

 
Published by :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com

Creative Commons License
Flag Counter

slot gacor hari ini

situs toto toto togel