PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG KEDUDUKAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN

JASMIATI JASMIATI

Abstract


Pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan emosional antara dua individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama yang mendalam. Jumhur ulama sepakat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun dari pernikahan. Namun berbeda dengan Imam Malik, dalam hal ini Imam Malik memberikan penekanan khusus terhadap kedudukan mahar, yang mana mahar termasuk sebagai salah satu rukun dalam pernikahan. Penelitian ini disebut dengan penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan Conseptual. Adapun sumber data dalam penelitian ini berasal dari data skunder. Data skunder diperoleh melalui penelusuran sumber-sumber hukum, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, maupun bahan hukum tersier. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif dan yuridis normatif, berupa pernyataan, baik dari metode penetapan hukum maupun substansi hukum itu sendiri. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu; pertama, mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan, sehingga untuk sah atau tidaknya suatu pernikahan mahar wajib dipenuhi imam Malik menempatkan mahar dalam kerangka nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, menjauhkan pandangan bahwa mahar hanyalah transaksi finansial semata. Kedua; Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Malik dalam menetepkan kedudukan mahar dalam pernikahan, menggunakan metode qiyas (analisis analogi) untuk mengambil kesimpulan hukum.

Keywords


Imam Malik, Mahar, Pernikahan

Full Text:

PDF

References


Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2003).

Abdul Hadi, Fiqh Munakahat, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. Ke-5, (Jakarta: CV.

Akademika Pressindo 2007).

Agus Supriyanto, "Ijtihad: Makna dan Relasinya Dengan Syari’ah, Fiqih, dan

Ushul Fiqih", Maslahah: Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syari‟ah, Vol.

No. 01 (2010)

Al Dardir, Syarhu Al Kabir, Vol 2, (Beirut: Dar al-Fikr al-Ilmiyah, 2008).

Al-Showi, Hasiyah Al Showi, Vol 5, (Beirut: Dar Fikr al-Ilmiyah, 2009).

Farouq Abd Zaid, Hukum Islam Antara Tradisional dan Modern, Terjemahan,

Husain Muhammad, Cet. ke-I, (Jakarta: P3M, 1986).

Hajar M., Model - Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh,

(Pekanbaru: Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA RIAU, 2015).

Hikmatullah, Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam, Cet. Ke-1, (Serang: Edu

Pustaka, 2021).

Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar perbandingan Mazhab, ( Jakarta: Logos,

.

Ensiklopedi Hukum Islam, ( Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000).

Maulana Zakariya al Kandahlawi, Al Muwatha’, (Beirut: Dar al Fikr, 1975).

Muhammad Fuad Abdul Baqi, Terjemahan Al-Lu’lu’ wal Marjan Shahih BukhariMuslim, Cet. Ke-1, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2008).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinnjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)




DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v6i2.576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

 

Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444

 
Published by :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com

Creative Commons License
Flag Counter

slot gacor hari ini

situs toto toto togel

slot