RESPON ISTRI TERHADAP SUAMI YANG MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG TUANYA DI DESA PANCUR KECAMATAN KERITANG
Abstract
Permasalahan pada penelitian ini adalah: Bagaimana respon istri terhadap suami yang memberikan nafkah kepada orang tuanya di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Apa alasan yang melandasi respon istri terhadap suami yang memberi nafkah kepada orang tuanya. Lalu bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang respon istri terhadap suami memberikan nafkah kepada orang tuanya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respon para istri di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir terhadap suami yang memberi nafkah kepada orang tuanya. Untuk mengetahui alasan yang melandasi respon istri terhadap suami memberikan nafkah kepada orang tuanya. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam respon istri tehadap suami yang memberi nafkah kepada orang tuanya. Subjek penelitian ini adalah istri yang suaminya memberi nafkah kepada orang tuanya. Populasi dalam penelitian ini adalah semua istri yang suaminya memberi nafkah kepada orang tuanya di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, oleh karena jumlahnya tidak diketahui secara pasti, maka penulis hanya mengambil sampel sebanyak 15 orang istri yang suaminya memberi nafkah kepada orang tuanya, dengan menggunakan tekhnik Accidental Sampling. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indaragiri Hilir, dalam penulisan penelitian ini analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa merujuk pada firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah, dan juga berdasarkan Analogi hukum Islam, maka respon istri yang tidak suka bila suaminya memberi nafkah kepada orang tuanya pada hal suaminya telah memenuhi kebutuhan istri yang berkaitan dengan materil serta non materil, tidaklah sesuai dengan ajaran Hukum Islam. Karena seorang anak juga wajib memberi nafkah kepada orang tuanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional,
(Jakarta:Kencana, 2011).
Al-„Adawi, Mushthafa, Fiqh Pergaulan Anak Terhadap Orang Tua, (Solo : Tinta Media,
,h. 23.
Al-Munziri, Imam, Ringkasan Hadis Shahih Muslim, terjemah Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2003).
Al-Tabrizi, Al-Khatib, Misykatu Al-Mashabih, juz 1, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah,
.
Al-zuhaili, Wahbah, al-fiqh al-islam wa Adilatuhu, jilid 7. (Damsik : Dar al-Fikr, 1989). Cet
ke2.
--------------, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, jilid 10. (Damaskus : Darul Fikr, 2007).
--------------, Tafsir Al-Wasith, (Jakarta : Gema Insani, 2012).
As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010).
Az-Zubaidi, Zainuddin Ahmad, Sahih Bukhari, (terj), (Semarang: Toha Putra, 2007) cet ke-2.
Harun, Irhayati, Dosa-dosa dalam Pernikahan, (Jakarta : PT Gramedia pustaka utama,
.
Hasan, Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, ( Jakarta: Siraja Prenada Media
Group, 2006).
Imama Muslim Ibnu Hijaz Ibnu Muslim Qusairy Nisabury Abu Husain Hafiz Shakba, Shahihul
Muslim, jilid 3.
Mathlub, Abdul Majid Mahmud, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, (Solo:Era Intermedia,
.
Muhammad bin ismail Al-Amiri Ash-Shan‟ani, Subulu al-Salam, Cet.1, Juz 3, (Bairut: Darul
Fikri, 1991).
Nasiruddin, Muhammad, Ringkasan Shahih Muslim, ( Jakarta: Gema Insani Press, 2005).
Sabiq, Sayyid, Fiqh As-Sunnah, jilid 7 ( Bandung: PT Almaarif, 1981)
--------------, Fiqih Sunnah, jilid 5, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2011).
Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 2, Bandung : CV Pustaka Setia, 2001.
Sahrani, Sohari, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009).
Shabir, Muslich, Terjemah Riyadhus Shalihin I, (Semarang :PT Karya Toha Putra).
Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta : Leteran Hati, 2002).
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana,2006).
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v6i2.603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
situs toto toto togel