KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBN HAZM)

Jasmiati Jasmiati

Abstract


Para fuqoha berbeda pendapat mengenai konsep kafa’ah, terutama dalam hal kriteria kafa’ah. Imam Syafi’i berpandangan bahwa kafa’ah dan kriteria kafa’ah itu penting dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pandangan yang berbeda, kafa’ah dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan tidak ada dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif: suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berupa buku, artikel, jurnal, dan tulisan hukum yang berkaitan dengan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif dan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Imam Syafi’i memiliki pertimbangan berdasarkan Qs. Al-Baqarah: 221 dan Hadits, yang dengan jelas mengemukakan pentingnya mencari jodoh yang baik. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pertimbangan terkait konsep kafa’ah dan kriteria kafa’ah bahwa tidak ada kafa’ah di dalam Islam karena sama kedudukannya kecuali dilihat dari segi agamanya.


Keywords


Kafa’ah; Pernikahan; Imam Syafi’i; Ibn Hazm

Full Text:

PDF

References


Alhamdani, et al, H.S.A .(1989). Risalah nikah: Hukum perkawinan Islam / Said bin Abdullah bin Thalib al Hamdani ; penerjemah: Agus Salim. Jakarta: Pustaka Aman.

Ali bin Ahmad Sa’id bin Hazm, Abi Muhammad. (t.t). Al-Muhalla, Jilid 10.Beirut: Dar al-Fikr.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2007). Terj. Fiqh Islam Wa Adilatuhu Jilid 9, Terjemahan Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk.,. Jakarta: Gema Insani.

Ahmad Saebani, Beni. (2013). Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Mulia.

Hawwas, A. W. al-Sayyid. (2006). Kunikahi engkau secara Islami. Pustaka Setia Bandung.

Imam al-Bukhori. (1999). Shahih al-Bukhori, Jilid VII. Beirut: Dar al-Fikr.

Junaedi, Dedi .(2001). Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur’an dan As Sunnah. Jakarta. Akademika Pressindo.

M, Hajar .(2015). Model—Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: Fakultas Syariah dan Hukum Uin Suska Riau.

Nur, Djaman .(1993). Fikih Munakahat (Cet. ke-1). Semarang: Dina Utama.

Rahman Ghozal, Abdul. (2008). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinnjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan (Cet. ke-1). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, M. (1995). 40 Petunjuk Menuju Perkawinan Islam (Cet. ke-1). Bandung: Irsyad Baitus Salam.

Ziyanatuzzahro’, Ulya .(2021). Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Terhadap Konsep Kafā’ah Dalam Perkawinan. Skripsi tidak diterbitkan. Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.




DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v7i1.627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Copyright of HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam E-ISSN: 2614-6444

 
Published by :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Telp. - 082214220067
Faks. -
Email: hukumah@yahoo.com

Creative Commons License
Flag Counter

agen togel 4d

https://makassar.basarnas.go.id/

cheat slot