PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM PEMANFAATAN BARANG GADAI SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN DAN RELEVANSI PENERAPANNYA DI MASYARAKAT
Abstract
Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat antara Imam Malik dan imam madzhab lainnya. Malikiyah mempunyai pendapat yang lebih keras dibandingkan ulama lainnya, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai dilarang memanfaatkan barang gadaian. Akan tetapi relevansi penerapan gadai tidak sesuai dengan pendapat Imam Malik dimana yang terjadi dimasyarakat pada saat ini penerima gadai diperbolehkan memanfaatkan gadai demi mempermudah pinjaman yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian library research, Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian yakni: pemanfaatan marhun oleh rahin menurut ulama malikiyah tidak diperbolehkan, akan tetapi barang gadaian tidak boleh disia-siakan, maka rahin boleh menjadikan murtahin sebagai wakilnya dalam memanfaatkan marhun untuknya dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat marhun menjadi tanggungjawab rahin. Adapun metode istibath yang digunanakan Imam Malik dalam menentukan hukum pemanfaatan barang gadai adalah hadits Rasulullahi SAW, yaitu setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Relevansi penerapan hukum gadai yang dilakukan di masyarakat tidak seseuai dengan syari’at islam dimana penerima gadai diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian sepenuhnya sampai hutang dikembalikan, yang bertolak belakang dengan pendapat imam malik, yang tidak memperbolehkan kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadaian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Hadi, Abu Azam. 2017. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: Raja Grafindo Persada.
Al-Juzairi, Syekh Abdurrahman. 2015. Fikih Empat Mazhab jilid 3. Jakarta Timur: Pustaka AlKautsar.
Asy-Syinawi, Abdul Aziz. 2014. Biografi Emapat Imam Mazhab. Jakarta: Beirut Publishing.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI. 1971. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Harun, M.H. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Jajuli, Sulaeman. 2015. Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. Tanggerang: Cinta Buku Media.
Kasdi, Abdurrohman. 2017. “Menyelami Figih Madzhab Maliki (Karakteristik Pemikiran Imam Maliki dalam Memadukan Hadis dalam Figih)'. Yudisia, 8.2.
KBBI. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Listuti, Rolita. 2017. Skripsi Pemanfaatan Barang Gadai Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Lubuk Jale. IAIN Bengkulu.
Mafazan, Daih Akhidzu. 2019. Pemanfaatan Barang Jaminan Tanah Oleh Penerima Gadai Dalam Perjanjian Hutang Piutang Perspektif Fiqh Empat Madzhab, Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang.
Malik, Musnad. Hadis Ibnu Majah, Kitab 9 Imam imam-malik. Lidwa Pusaka i Software. No. 2432.
Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Rusyd, Ibnu. 2006. Bidayatul Mujtahid jilid 2, Takhriz Ahmad Abu Al Majdi. Jakarta: Pustaka Azzam.
Sa’diyah, Mahmudatus. 2022. Pengantaar Fiqih Muamalah. Jepara: UNISNU Press.
Sumanto. 2014. Teori dan Metode Penelitian. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.
Suryabrata, Sumandi. 2010. Metodologi Penelitian. Wakarta: Raja Grafindo Persada.
Syasifuddin. 2003. Garis-Garis Besar Figih, Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Yanggo, Huzaimah T., A. Hafidz Anshari, AZ. 1995. Problematika Hukum Islam Kontemporer III. Jakarta: Pustaka Firdaus.
DOI: http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v8i2.849
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.