Maqasid al-Syariah dalam Menjawab Tantangan Keluarga Modern di Indonesia
Keywords:
Maqasid al-Syariah, Keluarga Modern, Ketahanan Keluarga, Hukum IslamAbstract
Perkembangan globalisasi, digitalisasi, perubahan pola relasi sosial, serta meningkatnya kompleksitas permasalahan rumah tangga telah menghadirkan berbagai tantangan bagi keluarga modern di Indonesia. Fenomena seperti meningkatnya angka perceraian, melemahnya komunikasi keluarga, masalah pengasuhan anak, pengaruh media digital, dan tekanan ekonomi menunjukkan perlunya pendekatan yang mampu menjawab persoalan keluarga secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan implementasi Maqasid al-Syariah dalam menjawab tantangan keluarga modern di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, literatur Maqasid al-Syariah, buku, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis untuk mengidentifikasi hubungan antara tujuan-tujuan syariat dan problematika keluarga kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima tujuan utama Maqasid al-Syariah, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, memiliki relevansi yang kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga. Pendekatan Maqasid al-Syariah mampu menjadi kerangka solusi yang holistik dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan sosial di Indonesia.

