Kekerasan Digital dalam Rumah Tangga dan Urgensi Reformasi Hukum Keluarga Indonesia
Keywords:
Kekerasan Digital, Rumah Tangga, Hukum Keluarga, Reformasi Hukum, Perlindungan KorbanAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang dikenal sebagai kekerasan digital dalam rumah tangga (digital domestic violence). Bentuk kekerasan ini mencakup pengawasan digital, pengambilalihan akun pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media sosial, dan berbagai tindakan kontrol berbasis teknologi yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan digital dalam rumah tangga, mengkaji kecukupan regulasi hukum keluarga Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban, serta menjelaskan urgensi reformasi hukum keluarga di era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan digital dalam rumah tangga semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi, sementara hukum keluarga Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi bentuk kekerasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum keluarga yang mencakup pengakuan terhadap kekerasan digital, penguatan perlindungan korban, penyesuaian sistem pembuktian elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif di era digital.
Downloads
References
APJII. (2024). Profil Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Dragiewicz, M., Burgess, J., Matamoros-Fernandez, A., Salter, M., Harris, B., Woodlock, D., & Ball, M. (2018). Technology facilitated coercive control: Domestic violence and the competing roles of digital media platforms. Feminist Media Studies, 18(4), 609–625.
Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.
Harasyid, H & Ramadhani, K. (2024). Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Menjawab Tantangan Keluarga Modern di Indonesia. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 88-101. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/114
Harasyid, H & Ramadhani, K. (2024). Keluarga Sakinah di Era Media Sosial: Tantangan dan Strategi Hukum Preventif. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 1-10. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/120
Harasyid, H & Ramadhani, K. (2025). Pemanfaatan ChatGPT dalam Konsultasi Hukum Keluarga: Kajian Akurasi dan Aspek Etis. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1-10. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/121Harris, B. A., & Woodlock, D. (2019). Digital coercive control: Insights from two landmark domestic violence studies. The British Journal of Criminology, 59(3), 530–550.
Henry, N., & Powell, A. (2018). Technology-facilitated sexual violence: A literature review of empirical research. Trauma, Violence, & Abuse, 19(2), 195–208.
Jane, E. A. (2017). Misogyny online: A short (and brutish) history. London: SAGE Publications.
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
Nuriya, A. S. (2025). Implikasi perkembangan teknologi terhadap bentuk-bentuk baru kekerasan dalam rumah tangga: Analisis kekerasan digital dalam perspektif hukum keluarga kontemporer. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 6(2).
UNESCO. (2023). Digital safety and online violence prevention report. Paris: UNESCO.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Woodlock, D. (2017). The abuse of technology in domestic violence and stalking. Violence Against Women, 23(5), 584–602.
Woodlock, D., McKenzie, M., Western, D., & Harris, B. (2020). Technology as a weapon in domestic violence: Responding to digital coercive control. Australian Social Work, 73(3), 368–380.

