Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Melayu Jambi Menurut Hukum Islam: Studi Pada Masyarakat Muara Tembesi

Authors

  • Ahmad Riyadi Universitas Islam Batang Hari Author
  • Seri Mesi Murnila Deti Universitas Islam Batang Hari Author

Keywords:

Warisan, Hukum Islam, Hukum Adat, Pembagian Harta

Abstract

Penelitian ini membahas pembagian harta warisan dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Muara Tembesi, Jambi, sesuai dengan perspektif hukum Islam dan adat lokal. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris dalam masyarakat ini merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum adat Melayu Jambi. Pembagian warisan dilakukan melalui beberapa metode, seperti pembagian berdasarkan adat, hukum Islam (faraidh), pembagian sama rata, dan hibah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penyelesaian sengketa warisan dilakukan secara musyawarah melalui Lembaga Adat, dengan mempertimbangkan aspek kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan. Adanya sistem hukum pluralistik di Indonesia berimplikasi pada fleksibilitas masyarakat dalam memilih hukum yang sesuai dengan nilai dan tradisi setempat, sekaligus memfasilitasi integrasi antara hukum Islam dan adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmuni. Hukum Waris Islam Komparatif antara Fikih Klasik dan Fikih Kontemporer. Medan: Perdana Publishing. 2020

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Banten: UNPAM Press. 2018

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. 2018

Dwi Putra Jaya. Hukum Kewarisan di Indoensia. Bengkulu; Zara Abadi. 2020.

Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2007 tentang Adat Melayu Jambi yang telah di perbaharui dengan Perda No. 2 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.

Rahmat Haniru. Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama The Indonesian Journal Of Islamic Family Law Volume 04, Nomor 02, Desember 2014.

Rosdalina. Hukum Adat. Dee Publish (Yogjakarta: Group Penerbitan CV Budi Utama, 2017),

Sukris Sarmadi. Hukum Waris Islam di Indoensia (perbandingan hukum islam dan Fiqh Sunni). Yogjakarta; Aswaja Pressindo; 2013.

Tyara Maharani Permadi. (2020). “Penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat adat kampung naga berdasarkan hukum islam dan hukum adat Universitas Padjajaran. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9.

Downloads

Published

2025-04-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Melayu Jambi Menurut Hukum Islam: Studi Pada Masyarakat Muara Tembesi. (2025). HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 57-68. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/157