Defisit Keridhaan Pengelolaan Dana Tunggu Haji: Tinjauan Kritis Fikih Muamalah

Authors

  • Bobby Ferly Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang image/svg+xml Author
  • Muchlis Bahar Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang image/svg+xml Author
  • Elfia Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang image/svg+xml Author

Keywords:

Ridha, Dana Haji, Wakalah Nil Istithmar, Asimetri Informasi

Abstract

Ayat an tarāḍin minkum (QS. An-Nisā: 29) menetapkan keridhaan sebagai fondasi etis transaksi syariah. Sayangnya, model persetujuan tunggal pada setoran awal haji di BPKH memicu "defisit keridhaan", sebuah diskrepansi serius antara mandat pasif jemaah dengan kompleksitas strategi investasi jangka panjang yang risikonya terus berubah. Penelitian yuridis-normatif ini mengkritisi fenomena tersebut menggunakan data sekunder, termasuk regulasi UU Nomor 34 Tahun 2014 dan laporan keuangan terkait. Studi ini mengungkap "paradoks kinerja", di mana kesuksesan administratif seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) justru mengaburkan informasi krusial mengenai profil risiko dan kegagalan target imbal hasil, sehingga mendegradasi kualitas ridha. Lebih jauh, konstruksi akad wakālah bil istithmār yang statis tanpa mekanisme evaluasi berkala dianggap menciptakan gharar temporal dan melemahkan posisi tawar jemaah. Guna mengatasi intertemporal mis-consent, penelitian merekomendasikan restrukturisasi tata kelola melalui siklus pembaruan persetujuan (Consent Renewal Cycle) tiap lima tahun, penyediaan opsi risiko terdiferensiasi (Amanah, Berkah, Tumbuh), serta transparansi radikal via dasbor "My-Manfaat". Reformasi ini diharapkan mampu memulihkan legitimasi syariah, memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah, serta menekan risiko keagenan demi perlindungan hak jemaah yang lebih substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmed, H. (2022). Entrepreneurial finance, agency problems, and Islamic ethics: Complementarities and constraints. Venture Capital, 24(2), 177-198. https://doi.org/10.1080/13691066.2022.2067017

Amalia, A. B., & Juliana, J. (2025). Scope of Fiqh Muamalah in the Perspective of Islamic Law and Contemporary Dynamics. Islamic Economics and Finance, Universitas Pendidikan Indonesia.

Amirudin, Sumarlin, & Abdullah, W. (2025). Islamic Ethical Agency Framework (IEAF): Tawhid, Amanah, Maslahah, and Dual Governance as an Alternative to Conventional Agency Theory. Jurnal Dinamika Ekonomi, Pembangunan, dan Teknologi.

Arista, T. (2023). Menganalisis Sistem Informasi Manajemen dan Manfaatnya dalam Perbankan Syariah. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 5(01), 47–62.

Aviva. (2024). Aviva Shariah Investment Strategy. Diakses dari https://www.aviva.co.uk/business/workplace-pensions/corporate/shariah-investment-strategy/

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (2021). Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji. Jakarta: BPKH.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (2025). Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji. Jakarta: BPKH.

Bisnis.com. (2025, April 20). BPKH: Nilai Manfaat Dana Haji 2024 Capai Rp11,6 Triliun. Ekonomi.Bisnis.com.

Bloomberg Technoz. (2023, Desember 5). Pengamat Kritik Dana Sosialisasi BPKH Puluhan Miliar, Buat Siapa? Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/22819/pengamat-kritik-dana-sosialisasi-bpkh-puluhan-miliar-buat-siapa/2

Bloomberg Technoz. (2025, April 15). BPKH Gagal Capai Target Investasi Dana Haji 2024. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/68385/bpkh-gagal-capai-target-investasi-dana-haji-2024

CNN Indonesia. (2025, Agustus 26). Raih WTP ke-7, Bukti Komitmen BPKH Jaga Transparansi Dana Haji. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250826122750-625-1266526/raih-wtp-ke-7-bukti-komitmen-bpkh-jaga-transparansi-dana-haji

detikFinance. (2025, Agustus 26). BPKH Catat Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp 171,6 T. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8079489/bpkh-catat-pengelolaan-dana-haji-tembus-rp-171-6-t

DPR RI. (2024). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jakarta: Badan Keahlian DPR RI.

DuniaParlemen.ID. (2025, Februari 20). Agenda Kegiatan DPR RI pada Kamis, 20 Februari 2025: RDP Komisi VIII Bahas RUU Haji-Umrah. Diakses dari https://www.duniaparlemen.id/agenda/112314594914/agenda-kegiatan-dpr-ri-pada-kamis-20-februari-2025-rdp-komisi-viii-bahas-ruu-haji-umrah-hingga-rapat-komisi-xii-bersama-dirut-pt-pertamina

Hayati, R., & Inayah, N. (2022). Peran Account Officer Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Bermasalah Pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 1(1), 129–138.

Hudayati, A., et al. (2023). Underpinning Theory. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 11(1), 149.

Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jakarta: Sekretariat Negara.

Infobanknews. (2025, April 18). Lampaui Target, Nilai Manfaat Dana Haji BPKH di 2024 Tembus Rp11,63 Triliun. Diakses dari https://infobanknews.com/lampaui-target-nilai-manfaat-dana-haji-bpkh-di-2024-tembus-rp1163-triliun/

Jamal, M., Al Hakim, M. A., & Bakri, W. (2022). Implementasi Sharia Compliance Pada Program Pensiun Dengan Akad Wakalah Bil Ujrah Di Bank Muamalat Magelang. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 7(1).

Kontan. (2025, April 17). BPKH Tegaskan Dana Haji Aman dan Transparan, Nilai Manfaat 2024 Lampaui Target. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/bpkh-tegaskan-dana-haji-aman-dan-transparan-nilai-manfaat-2024-lampaui-target

Kontan. (2025, Agustus 25). Catatkan Kinerja Positif pada 2024, BPKH Kantongi Opini WTP ke-7 dari BPK. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/catatkan-kinerja-positif-pada-2024-bpkh-kantongi-opini-wtp-ke-7-dari-bpk

linfo.id. (2025, Agustus 29). BPKH Pertahankan Opini WTP 7 Tahun Beruntun, Dana Haji 2024 Tumbuh Positif. Diakses dari https://linfo.id/ekbis/bpkh-pertahankan-opini-wtp-7-tahun-beruntun-dana-haji-2024-tumbuh-positif/

NEST Pensions. (n.d.). Nest Sharia Fund. Diakses dari https://www.nestpensions.org.uk/schemeweb/nest/investing-your-pension/fund-choices/sharia-fund.html

Nurjaman, M. I., Setiawan, I., & Herdiana, N. (2022). Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Dan Hiwalah Bi Al-Ujrah Dalam Pengembangan Produk Di Perbankan Syariah. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 165–180. https://doi.org/10.32507/ajei.v13i1.1059

Nurozi, A., & Asmuni, A. (2022). Concept of An-Taradhin Minkum in the Perspective of Qur'an and Hadith. KnE Social Sciences, 7(10), 285–296. https://doi.org/10.18502/kss.v7i10.11366

OECD. (n.d.). Effective Public Investment Across Levels of Government Toolkit. Diakses dari https://www.oecd.org/en/about/projects/effective-public-investment-toolkit.html

Rasidin, M., Nurjaman, M. I., Mubarok, A. B., & Alghani, R. (2022). Wakalah bi al-Istitsmar dalam Mekanisme Penghimpunan Dana di Lembaga Keuangan Syariah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2), 182–196.

Ritonga, M. J., & Mawardi, M. (2025). Landasan Filosofis Pemikiran Ekonomi Syariah: Prinsip Maslahah Sebagai Pilar Utama dalam Mencapai Kesejahteraan Ekonomi. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1). https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25234

Warta Ekonomi. (2025, April 17). Capai Target Investasi 2024, Kepala BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Sesuai Syariah. Diakses dari https://wartaekonomi.co.id/read564016/capai-target-investasi-2024-kepala-bpkh-tegaskan-pengelolaan-dana-haji-transparan-dan-sesuai-syariah

Yuliani, M. (2022). Analisis Maqashid Syariah dalam Penggunaan Akad Wakalah pada Setoran Awal Dana Haji di Indonesia. Istinbáth: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 21(2), 375-392.

Downloads

Published

2025-08-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Defisit Keridhaan Pengelolaan Dana Tunggu Haji: Tinjauan Kritis Fikih Muamalah. (2025). HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 2(2), 12-27. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/158