Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Komparatif UU No. 1 Tahun 1974 dan Kitab ‘Uqūd al-Lujjain
Keywords:
Hak dan Kewajiban, UU No. 1 Tahun 1974, Uqud al-LujainAbstract
Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan mengenai kedudukan suami-istri dalam perkawinan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kitab Uqud al-Lujain karya Imam Nawawi al-Bantani. Undang-undang menegaskan prinsip kesetaraan hak dan kedudukan suami-istri dalam rumah tangga dan masyarakat, sedangkan Uqud al-Lujain menempatkan suami pada posisi yang lebih tinggi. Perbedaan ini penting dikaji untuk memahami dasar normatif dan implikasinya terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan pendekatan induktif, deduktif, komparatif, dan analisis isi terhadap sumber primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sumber sama-sama mengakui adanya hak dan kewajiban suami-istri, tetapi berbeda dalam konsep kedudukan. Undang-undang berlandaskan prinsip kesetaraan gender, sedangkan Uqud al-Lujain dengan rujukan pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228 menafsirkan adanya kelebihan suami dalam kerangka kepemimpinan. Secara substantif, perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan: kesetaraan normatif dalam hukum positif dan kepemimpinan fungsional dalam perspektif fikih klasik. Penulis cenderung pada pandangan Uqud al-Lujain, dengan menekankan bahwa keunggulan suami dipahami sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam mengatur dan menjaga keharmonisan keluarga, bukan sebagai legitimasi dominasi tanpa batas.
Downloads
References
Ad-Dimasyqi, M. A. (2019). Rohmatul Ummah Fiqih Empat Madzhab. Yogyakarta: Pustaka Hati.
Al-hasni, D. (2014). Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Gorontalo.
Al-Khatib, Y. A. (2003). Hukum-Hukum Wanita Hamil. Bangil: Al-Izzah.
Al-Zuhaili, W. (1985). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Beirut: Dar Al-Fikri.
as-Syafi'i, I. (2010). al-Umm. Malaysia: Syarikat Percetakan Ihsan.
Asy-Surbasyi, A. (1991). Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab. Semarang: AMZAH.
az-Zuhaili, w. (2011). Al-Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mughniyah, M. J. (2002). Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentara.
Nawawi, I. (2000). Terjemah Syarah Uqud Al-Lujain. Jakarta: Pustaka Amani
Nuansa Aulia, T. R. (2020). Kompilasi Hukum Islam Edisi Lengkap. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sabiq, S. (2013). Fiqih Sunnah. Jl. Matraman Dalam III No. 3: Tinta Abadi Gemilang.
Sadjili, M. (1993). Islam Relitas Baru dan Orentasi Masa Depan Bangsa. Jakarta: UI Press.
Salamah, K. A. (2021). Hak dan Kewajiban Suami Istri. Purwokerto : IAIN Purwokerto.
Tihami;Sohari Sahrani. (2022). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Depok: Rajawali Pers.
Wafa, M. A. (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Matril. Tangerang: 2018.
Yanggo, H. T. (2005). Masail fiqhiyah. Bandung: Angkasa.
Zainuddin. (1993). Terjemah Fathul Mu'in 3. Surabaya: Al-Hidayah.
Downloads
Published
Versions
- 2026-04-10 (2)
- 2026-04-10 (1)

