Perlindungan Anak Akibat Over Sharenting Orang Tua di Media Sosial Perspektif Maqashid Syariah
Keywords:
Over Sharenting, Perlindungan Anak, Media Sosial, Maqashid Syariah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi keluarga, munculnya fenomena over sharenting, merupakan perilaku orang tua yang membagikan secara berlebihan informasi, foto, video, dan aktivitas anak di media sosial. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, dan perlindungan anak, mulai dari pelanggaran privasi, eksploitasi digital, cyberbullying, pencurian identitas, hingga ancaman terhadap psikologis anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak akibat over sharenting orang tua di media sosial perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta literatur terkait perlindungan anak dan media digital. Analisis dilakukan melalui teknik analysis content dengan pendekatan maqashid syariah yang meliputi hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-’aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa over sharenting bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam Islam dapat mengancam psikologis, dan masa depan anak. Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan privasi anak upaya dari menjaga menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan menjaga akal (hifz al-’aql). Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital bermedia sosial dan kesadaran dalam membagikan informasi di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan data anak, edukasi digital parenting berbasis nilai Islam, dan pembatasan konten anak di media sosial.
Downloads
References
Abdullah, M. Amin. 2021. Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. 2003. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. 2025. Laporan Survei Internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII.
Aziz, Abdul. 2024. Perlindungan Hak Privasi Anak di Era Digital. Vol. 18. No. 2. 115–130. Jurnal Hukum Islam
Blum-Ross, A., & Livingstone, S. (2017). Sharenting, parent blogging, and the boundaries of the digital self. Popular Communication, 15(2), 110–125. https://doi.org/10.1080/15405702.2016.1223300
Fadilah, Nur. 2024. Sharenting dan Ancaman Privasi Anak di Media Sosial. Vol. 12. No. 1. 45–59. Jurnal Komunikasi Islam.
Harasyid, H., & Ramadhani, K. (2025). Maqasid al-Syariah dalam Menjawab Tantangan Keluarga Modern di Indonesia. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 88-101. https://ojs.staituankutambusai.ac.id/index.php/HUKUMAH/article/view/118
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2024. Pedoman Perlindungan Anak di Ruang Digital. Jakarta: KPPPA.
Moleong, Lexy J. 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, Khoiruddin. 2020. Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Yogyakarta: Academia.
Sari, Dwi Putri. 2023. Digital Parenting dalam Keluarga Muslim. Vol. 1. No. 2. 201–215. Jurnal Pendidikan Islam.
Steinberg, S. B. (2017). Sharenting: Children's privacy in the age of social media. Emory Law Journal, 66(4), 839–884.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusuf, M. (2024). Maqashid syariah dan perlindungan anak di era digital. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 89–104.

